Langkah Praktis UMKM Menyelesaikan Sengketa Bisnis Tanpa ke Pengadilan
Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Dalam dunia usaha, masalah pembayaran yang tertunda atau kewajiban yang tidak dipenuhi sering menjadi batu sandungan bagi Sobat LinkUMKM. Situasi seperti ini tidak hanya mengganggu arus kas, tetapi juga mengancam kelangsungan bisnis. Banyak pelaku usaha merasa ragu membawa masalah ke pengadilan karena prosesnya panjang, mahal, dan penuh prosedur. Padahal, ada jalur penyelesaian yang lebih cepat, hemat, dan efektif: penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi.
Berikut lima langkah yang dapat ditempuh Sobat LinkUMKM untuk menyelesaikan sengketa bisnis secara bijak tanpa harus masuk ruang sidang.
- Melakukan Audit Internal dan Mengirimkan Tagihan Resmi
Langkah awal adalah memastikan seluruh bukti transaksi terkumpul rapi, mulai dari kontrak, Purchase Order (PO), faktur, hingga bukti komunikasi. Setelah itu, Sobat LinkUMKM dapat mengirimkan surat tagihan resmi yang mencantumkan kewajiban yang belum dipenuhi dan batas waktu pembayaran yang jelas.
- Mengirim Somasi sebagai Peringatan Tegas
Jika tagihan resmi diabaikan, somasi menjadi tahap berikutnya. Surat peringatan hukum ini menunjukkan keseriusan pelaku usaha untuk menuntut haknya. Somasi yang dibuat oleh tenaga hukum profesional memiliki dampak psikologis kuat dan sering mendorong pihak lawan segera memenuhi kewajibannya.
- Melakukan Negosiasi dengan Pendampingan Ahli
Negosiasi sering kali gagal karena dilandasi emosi dan tanpa strategi. Dengan bantuan konsultan hukum, Sobat LinkUMKM bisa menentukan batas minimal kesepakatan, menyusun opsi solusi seperti pembayaran bertahap, dan menjaga objektivitas agar tidak merugikan diri sendiri di kemudian hari.
- Memilih Mediasi untuk Solusi Win-Win
Jika negosiasi belum berhasil, mediasi bisa menjadi jalan tengah. Proses ini melibatkan mediator netral yang membantu kedua belah pihak menemukan kesepakatan. Mediasi biasanya lebih cepat, murah, bersifat rahasia, dan mampu menjaga hubungan bisnis tetap baik setelah sengketa selesai.
- Memanfaatkan Layanan Hukum Digital
Saat ini, platform hukum digital di Indonesia menawarkan berbagai layanan non-litigasi yang dapat diakses secara online. Mulai dari konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga bantuan negosiasi dan mediasi, semuanya bisa dilakukan tanpa harus menghabiskan waktu datang ke kantor hukum.
Menghadapi sengketa bisnis tidak harus selalu berarti pertempuran panjang di pengadilan. Dengan langkah yang tepat, Sobat LinkUMKM dapat melindungi haknya, mengamankan keuangan usaha, dan tetap menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis. Jalur non-litigasi memberi ruang bagi penyelesaian yang cepat, efisien, dan tetap menguntungkan kedua belah pihak.
RA/NS